MEDIANITIZEN.COM - Pengacara seorang ibu pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru mengungkapkan harapannya agar Bank DKI Cabang Pintu Besar Selatan segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini disampaikan menyusul kemenangan kliennya dalam sengketa hukum terkait permasalahan perbankan.
Menurut pengacara Tim Kuasa Hukum HRY & Partners, kasus ini bermula dari permasalahan administrasi yang menyebabkan kerugian bagi kliennya. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Bank DKI harus melunasi sejumlah kewajiban yang menjadi hak kliennya.
Dikatakan pada Putusannya tanggal 14 maret 2024 putusan no: 679/Pdt.G/2023/PN Jakarta Barat Majelis putusan Hakim mengabulkan gugatan dari Tim Hukum HRY Partners dengan menyatakan perbuatan Tergugat yaitu Bank DKI Cabang Pintu Besar Selatan adalah perbuatan melawan hukum yang telah menghilangkan jaminan surat berharga. Menghukum untuk membayar kerugian.
"Kami sangat berharap Bank DKI segera menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan putusan pengadilan ini. Keputusan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum yang sah bagi warga negara, khususnya bagi ibu pensiunan PNS yang sudah memberikan kontribusi besar selama masa baktinya," ujar pengacara Herry yap. SH. CCL dalam konferensi pers di Bekasi, Jum'at (29/11/2024).
Pengacara juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan jika Bank DKI tidak segera mematuhi keputusan tersebut. Ia menilai tindakan ini penting demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank DKI Cabang Pintu Besar Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pensiunan PNS ( Guru ) yang kini bergantung pada dana yang menjadi haknya. Masyarakat pun berharap pihak perbankan bisa segera menyelesaikan masalah ini demi menjaga kepercayaan pelanggan.
Tim Kuasa Hukum HRY & Partners: Herry Yap, SH.,CCL, Elia Dwi Arjuna, S.H, dan Gunawan Situmorang, S.H. Friend kasih, SH. (AS).